Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Pondok Gontor Tewas Diduga Dianiaya

Minggu, 11 September 2022 - 09:18 WIB
loading...
Polisi Segera Gelar...
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo Foto/dok
A A A
PONOROGO - Pengusutan kasus santri Pondok Pesantren Gontor yang tewas diduga dianiaya terus berlanjut. Setelah memeriksa 25 saksi, olah TKP dan autopsi, Polres Ponoroogo bakal melakukan gelar perkara. Proses ini untuk mengungkap apakah akan dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, proses pengusutan kasus ini terus berlanjut. "Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa, di antaranya saksi korban lain, saksi ustadz, guru dan tim medis," katanya.

Tahapan selanjutnya, kata Catur, melakukan gelar perkara apakah tindak pidana ini masuk ke penganiayaan ayau pengeryokan. "Hasil penyelidikan, pelaku berjumlah lebih dari satu orang," tambahnya.

Baca juga: Terungkap! Santri Gontor Meninggal di Pesantren Bukan di Rumah Sakit

Sebelumnya korban Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor 1 di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo tewas usai dianiaya santri senior. Jenasah kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Agustus 2022.

Perwakilan yang mengantar jenazah saat itu membawa surat keterangan kematian dari RS Yasyin yang menyatakan korban meninggal karena sakit. Namun ibu korban, Soimah curiga anaknya meninggal tidak wajar.

Kasus mencuat setelah ibu korban mengadukan nasib yang menimpa anaknya kepada dengan pengacara kondang Hotman Paris.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2964 seconds (0.1#10.140)