Balita yang Dianiaya Ibu Kandung di Lampung Utara Dititipkan ke Pondok Pesantren
Minggu, 11 September 2022 - 18:23 WIB
loading...
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Lampura dr. Maya Natalia Manan. Foto: MPI/Jimi Irawan
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kondisi balita yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, di Lampung Utara sehat dan baik-baik saja. Kini, bocah malang berusia 1,5 tahun itu dititipkan di Yayasan Nurul Muttaqin Kotabumi.
“Balita dititipkan ke Yayasan. Alhamdulillah kondisinya dalam keadaan baik. Untuk ibunya sendiri akan bertemu dengan psikolog pada Selasa mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Lampura dr. Maya Natalia Manan, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Sadis! Ibu Muda di Lampung Utara Tega Aniaya Anak Kandung
Sebelumnya, ibu korban direncanakan bertemu dengan psikolog pada Jumat(9/9) lalu. Namun, tertunda karena ada halangan. Nantinya bila dirasa kurang saat pemeriksaan akan dilanjutkan dengan asesmen oleh psikolog klinis di Bandarlampung.
Saat ini pihaknya bersama Dinas Sosial tengah berupaya untuk membuat surat permohonan ke Polres Lampung Utara agar ibu korban tidak diproses secara hukum.
“Kita sudah bolak balik dari PPPA dan Dinas Sosial, sudah dibuatkan surat permohonan ke polres, supaya ibunya tidak diproses secara hukum karena masih ada balita yang harus diasuh bersama kakaknya. Mudah-mudahan permohonan kita ini bisa diterima,” kata dia.
“Balita dititipkan ke Yayasan. Alhamdulillah kondisinya dalam keadaan baik. Untuk ibunya sendiri akan bertemu dengan psikolog pada Selasa mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Lampura dr. Maya Natalia Manan, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Sadis! Ibu Muda di Lampung Utara Tega Aniaya Anak Kandung
Sebelumnya, ibu korban direncanakan bertemu dengan psikolog pada Jumat(9/9) lalu. Namun, tertunda karena ada halangan. Nantinya bila dirasa kurang saat pemeriksaan akan dilanjutkan dengan asesmen oleh psikolog klinis di Bandarlampung.
Saat ini pihaknya bersama Dinas Sosial tengah berupaya untuk membuat surat permohonan ke Polres Lampung Utara agar ibu korban tidak diproses secara hukum.
“Kita sudah bolak balik dari PPPA dan Dinas Sosial, sudah dibuatkan surat permohonan ke polres, supaya ibunya tidak diproses secara hukum karena masih ada balita yang harus diasuh bersama kakaknya. Mudah-mudahan permohonan kita ini bisa diterima,” kata dia.
Lihat Juga :