Balita yang Dianiaya Ibu Kandungnya Diserahkan ke Dinsos Lampung Utara untuk Diasuh
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Balita yang dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diasuh. Sebab, sang ibu LPN (24) harus mendekam di sel tahanan Polres Lampung Utara setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dalam kasus ini setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan LPN sebagai tersangka. Kemudian untuk sang balita karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh, maka pihaknya menyerahkan balita malang itu ke Dinas Sosial.
Karna statusnya menjadi anak balita yang menjadi korban tidak kekerasan dan keluarganya tidak mau mengasuh. Orang tuanya sedang berhadapan dengan hukum. Maka kembali ke UUD Pasal 34,fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
"Kami melakukan rakor dengan dinas terkait. Hasilnya, anak tersebut kami serahkan ke dinas sosial karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Terhadap terduga pelaku, lanjut Eko, masih dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut. Pihaknya juga masih mendalami apakah perbuatan pelaku memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
Diketahui sebelumnya Polisi mengamankan LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Ia ditengarai menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam beberapa video yang tersebar, terlihat sang ibu tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dalam kasus ini setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan LPN sebagai tersangka. Kemudian untuk sang balita karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh, maka pihaknya menyerahkan balita malang itu ke Dinas Sosial.
Karna statusnya menjadi anak balita yang menjadi korban tidak kekerasan dan keluarganya tidak mau mengasuh. Orang tuanya sedang berhadapan dengan hukum. Maka kembali ke UUD Pasal 34,fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
"Kami melakukan rakor dengan dinas terkait. Hasilnya, anak tersebut kami serahkan ke dinas sosial karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Terhadap terduga pelaku, lanjut Eko, masih dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut. Pihaknya juga masih mendalami apakah perbuatan pelaku memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
Diketahui sebelumnya Polisi mengamankan LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Ia ditengarai menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Baca Juga
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam beberapa video yang tersebar, terlihat sang ibu tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.
(don)