Berhentikan Direktur Tanpa RUPS, Perusahaan Penagihan Singapura Digugat
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:50 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Perusahaan pengelolaan keuangan dan penagihan asal Singapura PT Collectius Asset Management digugat oleh salah seorang top manajemen. Penyebabnya memberhentikan salah seorang direktur tanpa melakukan mekanisme RUPS.
"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007," kata kuasa hukum Hashim Hassan sebagai penggugat, Dovy Brilliant Hanoto dari kantor "Parulian Situmorang & Partners", Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung Diwarnai Polemik Rekomendasi Cabup Golkar )
Menurut Dovy, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia. Pihaknya menggugat Gustav Albert Eriksson; Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. Ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura.
Menurut dia, pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia. Pemberhentian dinilai melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007," kata kuasa hukum Hashim Hassan sebagai penggugat, Dovy Brilliant Hanoto dari kantor "Parulian Situmorang & Partners", Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung Diwarnai Polemik Rekomendasi Cabup Golkar )
Menurut Dovy, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia. Pihaknya menggugat Gustav Albert Eriksson; Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. Ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura.
Menurut dia, pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia. Pemberhentian dinilai melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :