Berhentikan Direktur Tanpa RUPS, Perusahaan Penagihan Singapura Digugat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perusahaan pengelolaan keuangan dan penagihan asal Singapura PT Collectius Asset Management digugat oleh salah seorang top manajemen. Penyebabnya memberhentikan salah seorang direktur tanpa melakukan mekanisme RUPS.
"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007," kata kuasa hukum Hashim Hassan sebagai penggugat, Dovy Brilliant Hanoto dari kantor "Parulian Situmorang & Partners", Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung Diwarnai Polemik Rekomendasi Cabup Golkar )
Menurut Dovy, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia. Pihaknya menggugat Gustav Albert Eriksson; Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. Ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura.
Menurut dia, pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia. Pemberhentian dinilai melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga: Cucu Pendiri NU Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 di Tebuireng )
"Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007," imbuh dia.
Menurut dia, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip good corporate governance, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan. Terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat," tutup Dovy
"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007," kata kuasa hukum Hashim Hassan sebagai penggugat, Dovy Brilliant Hanoto dari kantor "Parulian Situmorang & Partners", Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung Diwarnai Polemik Rekomendasi Cabup Golkar )
Menurut Dovy, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia. Pihaknya menggugat Gustav Albert Eriksson; Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd. Ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura.
Menurut dia, pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia. Pemberhentian dinilai melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga: Cucu Pendiri NU Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 di Tebuireng )
"Dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di samping itu, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007," imbuh dia.
Menurut dia, mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip good corporate governance, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan. Terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya.
"Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat," tutup Dovy
(msd)