Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Minta Pelaku Penagihan Perhatikan Prosedur

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:09 WIB
loading...
Kepala Biro Bantuan...
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah saat Forum Group Discussion bertema Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang di Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024). Foto/Sazili
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri , Brigjen Veris Septiansyah, mengungkapkan pentingnya pelaku profesi penagihan untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

“Seringkali ada tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan fisik atau premanisme, yang menyebabkan pandangan negatif terhadap prosedur penagihan,” kata Veris dalam Forum Group Discussion bertema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang” di Yogyakarta , Sabtu (10/8/2024).

Veris menambahkan bahwa pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai regulasi lainnya. Termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi.



“Regulasi ini menjadi pedoman bagi perusahaan pembiayaan agar proses penagihan berjalan baik. Konsumen juga harus memahami kewajiban mereka, seperti pembayaran angsuran tepat waktu,” jelas Veris.

Lebih dari 150 peserta hadir langsung dan lebih dari 700 peserta mengikuti secara daring melalui Zoom. Para peserta terdiri dari anggota Asosiasi Advokat Konstitusi, aparat hukum kepolisian, organisasi dan asosiasi pelaku usaha penagihan, serta karyawan FIFGROUP.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli lain di bidangnya, yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah. Dengan moderator Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, menyatakan melalui forum ini memberikan pemahaman untuk perlindungan hukum yang seimbang bagi perusahaan pembiayaan.

“Dalam mengelola kredit bermasalah, penagihan dilakukan untuk mencegah peningkatan masalah kredit. Namun, stigma negatif tersebut menyebabkan kendala bagi perusahaan dalam beroperasi, berdampak pada kesehatan industri pembiayaan secara umum,” kata Budi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)