2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas Divonis Satu Tahun Penjara
Jum'at, 09 September 2022 - 06:43 WIB
loading...
Dua terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas divonis satu tahun penjara. Foto: MPI/Alfie alrasyid
A
A
A
ANAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap dua terdakwa korupsi asal Kepulauan Anambas .
Dua terdakwa adalah Awaluddin dan Fendi Surya Irawan yang secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Tahun 2019.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa," Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kamis (08/09/2022).
Baca juga: 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi sebesar Rp211.636.726.
Keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa adalah Awaluddin dan Fendi Surya Irawan yang secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Tahun 2019.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa," Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kamis (08/09/2022).
Baca juga: 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi sebesar Rp211.636.726.
Keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :