2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas Divonis Satu Tahun Penjara

Jum'at, 09 September 2022 - 06:43 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas Divonis Satu Tahun Penjara
Dua terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas divonis satu tahun penjara. Foto: MPI/Alfie alrasyid
A A A
ANAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap dua terdakwa korupsi asal Kepulauan Anambas .

Dua terdakwa adalah Awaluddin dan Fendi Surya Irawan yang secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Tahun 2019.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa," Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kamis (08/09/2022).



Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi sebesar Rp211.636.726.



Keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis Hakim menanyakan tanggapan para terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir," ucap Roy Huffington Harahap.



Sebelumnya, Awaluddin yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan Fendi Surya Irawan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Matak di Kepulauan Anambas ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 21 Desember 2021 lalu.

Keduanya melakukan korupsi atas sejumlah kegiatan seperti pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggaran yang digunakan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5145 seconds (0.1#10.140)