5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota

Kamis, 08 September 2022 - 11:20 WIB
loading...
5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota
Lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, dikenakan tahanan kota oleh Kejati Kepri. Foto/iNews TV/Humala Nasution
A A A
TANJUNGPINANG - Lima tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, menjalani tahanan kota. Penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepulauan Riau (Kepri), usai melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka.



Kelima tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna ini, antara lain dua mantan Bupati Natuna, yakni Ilyas Sabli, dan Raja Amirullah. Selain itu juga mantan Sekda Kabupaten Natuna, Syamsurizon.



Kejati Kepri juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra, dan mantan Sekwan Kabupaten Natuna, Makmur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tersebut.



Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, yang terjadi selama periode 2011-2015 tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, juga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dari kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya kini aktif menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, yakni Ilyas Sabli, dan Hadi Candra. "Mereka akan menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis.

5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota


Selama menyandang status sebagai tahanan kota, kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, menurut Nixon dilarang ke luar dari Kota Tanjungpinang. Pertimbangan JPU menerapkan status tahanan kota pada masing-masing tersangka kasus dugaan korupsi ini, adalah untuk kepastian hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)