Bupati Serahkan Ranperda Retribusi Kekayaan Daerah ke DPRD Gowa
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ranperda itu diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Rabu (1 /7/2020).
Bupati Adnan mengatakan ranperda ini dimaksudkan agar retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa semua barang dan jasa yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat lebih optimal. "Jika sebelumnya didalamnya tertulis yang namanya tarif, kita berharap dalam perda nantinya tidak lagi menyebutkan angka-angka tetapi hanya secara umum yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.
Menurut Adnan, salah satu hal yang ingin diatur dalam perda tersebut adalah pemakaian kekayaan daerah Lapangan Syekh Yusuf, dimana pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditetapkan. Selama ini, Lapangan Syekh Yusuf identik dengan lapangan sepak bola, padahal didalamnya terdapat banyak fasilitas olah raga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adnan juga menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa T.A 2019. Laporan itu terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta beberapa komponen laporan dan lampiran-lampirannya.
Baca Juga: 8 Fraksi Setuju Ranperda RAPBD 2020 Gowa Dibahas, Perindo Titip Hal ini
“Laporan pertanggungjawaban ini telah kami sajikan sesuai standar akutansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut,” katanya.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tersebut, Bupati Adnan menyebut telah diadakan penyesuaian faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, rencana kerja dan kegiatan keuangan.
“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 2.011.976.909.324,55 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.919.436.399.756,48 atau 95,33 persen," ujarnya.
Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 92.540.509.568,07 yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana BOS, sisa JKN serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin, mengatakan kedua ranperda itu akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan anggota dewan. "Dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, perubahan anggaran merupakan hal penting. Pasalnya ini bagian dari tahapan penyempurnaan dalam rangka merampungkan program pembangunan yang belum terealisasi," tandasnya.
Baca Juga: Ranperda ASI Dukung Gowa Menjadi Kabupaten Layak Anak
Bupati Adnan mengatakan ranperda ini dimaksudkan agar retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa semua barang dan jasa yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat lebih optimal. "Jika sebelumnya didalamnya tertulis yang namanya tarif, kita berharap dalam perda nantinya tidak lagi menyebutkan angka-angka tetapi hanya secara umum yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.
Menurut Adnan, salah satu hal yang ingin diatur dalam perda tersebut adalah pemakaian kekayaan daerah Lapangan Syekh Yusuf, dimana pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditetapkan. Selama ini, Lapangan Syekh Yusuf identik dengan lapangan sepak bola, padahal didalamnya terdapat banyak fasilitas olah raga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adnan juga menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa T.A 2019. Laporan itu terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta beberapa komponen laporan dan lampiran-lampirannya.
Baca Juga: 8 Fraksi Setuju Ranperda RAPBD 2020 Gowa Dibahas, Perindo Titip Hal ini
“Laporan pertanggungjawaban ini telah kami sajikan sesuai standar akutansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut,” katanya.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tersebut, Bupati Adnan menyebut telah diadakan penyesuaian faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, rencana kerja dan kegiatan keuangan.
“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 2.011.976.909.324,55 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.919.436.399.756,48 atau 95,33 persen," ujarnya.
Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 92.540.509.568,07 yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana BOS, sisa JKN serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin, mengatakan kedua ranperda itu akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan anggota dewan. "Dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, perubahan anggaran merupakan hal penting. Pasalnya ini bagian dari tahapan penyempurnaan dalam rangka merampungkan program pembangunan yang belum terealisasi," tandasnya.
Baca Juga: Ranperda ASI Dukung Gowa Menjadi Kabupaten Layak Anak
(tri)