Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:49 WIB
loading...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menangis tersedu-sedu begitu mendengar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). Foto iNews TV/Ahmad RN
A A A
MEDAN - Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menangis tersedu-sedu begitu mendengar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). Dari video teleconference terlihat dengan jelas, terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri dari korban Jamaluddin menangis dihadapan majelis hakim dan juga dihadapan kedua anak tirinya yang hadir menyaksikan persidangan.
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Zuraida Hanum yang juga istri dari korban Jamaluddin menjalani sidang secara virtual dari dalam rutan. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum berada di ruangan Cakra Delapan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis

Sedangkan kedua pelaku lainnya Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ketiganya pun mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan melalui teleconference. (Baca: 6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Baju)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya dimana ketiganya dituntut oleh majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu Onan Purba penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya apakah menerima atau mengajukan banding.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gol Gonzalo Plata Tak Mampu Selamatkan La Tri
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved