6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Baju

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
6 Anggota DPRD Kota...
Sebanyak enam anggota DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan kasus korupsi pengadaan baju 25 anggota DPRD. Foto Kajari Bima Suroto/iNews TV/Edy I
A A A
BIMA - Sebanyak enam anggota DPRD Kota Bima , Nusa Tenggara Barat, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan kasus korupsi pengadaan baju 25 anggota DPRD setempat tahun 2019 lalu, pada Rabu (01/07/2020).

Keenam anggota dewan yang hadir diperiksa untuk dimintai keterangan, diantaranya ada yang sudah menjadi mantan anggota DPRD pada periode sebelumnya. Namun pihak Kejaksaan memastikan, bahwa ke 25 Anggota DPRD Kota Bima yang saat ini aktif akan diambil semua keterangannya, hanya saja waktu pemanggilan pemeriksaan yang berbeda. (Baca: Tantang dan Banting Handphone Polisi Pria Bertato Diamankan)

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Suroto menjelaskan, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menerima laporan pengaduan dari seorang Pelapor yang dia rahasiakan identitasnya. Dari Pelapor tersebut, pihaknya pula telah banyak menerima informasi internal.

"Sesuai surat panggilan, enam orang anggota DPRD Kota Bima sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Beberapa diantaranya termasuk mantan dewan periode sebelumnya. Untuk lebih serius penanganannya, saat ini kami sedang melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari berbagai pihak yang berkompeten," ungkap Sutopo, kepada sejumlah media di ruangannya Rabu (1/7/2020).

Dijelaskannya, dari hasil laporan awal yang masuk di Kejari Raba Bima, pengadaan baju tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada tahun 2019 dengan alokasi anggaran sekitar Rp500 juta. Pencairan tahap pertama sekitar Rp200 juta dan pencairan tahap kedua sekitar Rp300 juta.

"Saat ini kami belum berani simpulkan apakah kasus yang tengah kami tangani sudah mengarah pada tindak pidana korupsi, karena masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti bukti," katanya.

Suroto mengakui, pihaknya setelah mendapat laporan pengaduan, sekitar bulan Juni 2020 mulai melakukan pemeriksaan. Mengumpulkan sejumlah keterangan juga tidak boleh setengah setengah. Jadi harus utuh, agar bisa ditingkatkan prosesnya ke tahapan selanjutnya.

"Kalau setengah-setengah bisa salah nanti. Makanya dikumpulkan sebanyak banyaknya keterangan dari berbagai pihak," timpalnya.

Suroto menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan pihaknya masih akan memanggil sejumlah anggota dewan lain. Termasuk bagian sekretariat dewan dan pihak ketiga pengadaan baju tersebut.

"Nanti kita lihat proses selanjutnya, apakah masuk peristiwa pidana atau tidak. Yang jelas akan kami tangani secara maraton. Hanya saja, penanganan kasus tindak pidana korupsi sedikit lebih hati hati dan penuh teliti dibanding penanganan kasus pidana lainnya," pungkasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)