Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu, 26 Maret 2025 - 05:48 WIB
loading...
PN Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. WNA asal Jerman yang dikenal bos Kampung Rusia dinilai bersalah dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Gianyar. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. Dalam putusannya, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dinilai bersalah dalam perkara dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar, Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga: Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan
”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar, Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga: Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan
”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.
Lihat Juga :