Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:48 WIB
loading...
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
PN Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. WNA asal Jerman yang dikenal bos Kampung Rusia dinilai bersalah dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Gianyar. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. Dalam putusannya, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dinilai bersalah dalam perkara dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar, Senin, 17 Maret 2025.



”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Anggota DPD Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan Andrej Frey sudah bebas.

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tentunya yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.

”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalau sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Bali sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2025, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
30 Bangunan di Puncak...
30 Bangunan di Puncak Akan Dibongkar, Menteri LH: Kita Perlu Kembalikan Daerah Hulu!
Momen Gubernur Jabar...
Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Kasus Perkelahian di...
Kasus Perkelahian di Klub Malam Bali, 8 Sekuriti dan WNA Jadi Tersangka
Tingkatkan Keamanan...
Tingkatkan Keamanan WNA, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Hotel Gunakan APOA
Hendak Diselundupkan...
Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 20 WNA Bangladesh Terdampar di Riau
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Bikin Paspor Pakai Identitas...
Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap
Rekomendasi
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Kamis 27 Maret 2025: Pencarian Arogan CS
Respons Sinyal Jokowi...
Respons Sinyal Jokowi Gabung PSI, Golkar Yakin Punya Hitungan Politik sebelum Menentukan
Berita Terkini
Kecelakaan Bus di Jalan...
Kecelakaan Bus di Jalan Jambi-Muarabulian, 2 Orang Tewas
29 menit yang lalu
Kasus Pembunuhan Wartawati...
Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita di Banjarbaru, Anggota Lanal Balikpapan Ditangkap
1 jam yang lalu
Aneka Tulisan Lucu dan...
Aneka Tulisan Lucu dan Unik di Belakang Motor Pemudik yang Bikin Ketawa, Pulkam Jadi Lebih Meriah
1 jam yang lalu
Panen Raya Padi, Anggota...
Panen Raya Padi, Anggota DPRD Sumba Barat Daya dari Perindo Yusuf Bora: Pacu Produksi untuk Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
1 jam yang lalu
Urai Macet Parah Arus...
Urai Macet Parah Arus Mudik, Contra Flow Diberlakukan di KM 162-169 Tol Cipali
2 jam yang lalu
Macet Parah di Tol Japek...
Macet Parah di Tol Japek hingga Cipali, Laju Kendaraan Pemudik di Bawah 20 Km/Jam
2 jam yang lalu
Infografis
Balas Ukraina, Rudal...
Balas Ukraina, Rudal Rusia Tewaskan 13 Orang di Zaporizhzhia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved