Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Kamis, 24 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Transaksi BPHTB kini bisa dilakukan lebih cepat melalui sistem Pajak Online Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta kini jadi semakin mudah. Melalui Pajak Online Jakarta, pelaporan dan pembayaran BPHTB tidak perlu menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, terbukti cukup signifikan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi hambatan administratif yang acapkali menjadi kendala.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, sistem Pajak Online Jakarta ini memungkinkan transaksi BPHTB bisa langsung dilakukan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tersedia di dalam sistem.
“Jadi, tak perlu lagi menunggu Surat Keterangan NJOP secara terpisah untuk memproses BPHTB. Semuanya bisa langsung diproses dengan lebih efisien dan praktis,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan Surat Keterangan NJOP? Masyarakat yang tetap memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk kebutuhan tertentu, layanan tersebut tetap tersedia secara daring. Pengajuannya pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Pajak Online Jakarta, tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih NJOP?
Apabila kemudian terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan saat transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diminta melakukan beberapa hal.
Masyarakat dapat melakukan pembetulan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Selain itu, juga melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali data dan nilai NJOP yang digunakan sebelum menyelesaikan proses transaksi.
Terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, terbukti cukup signifikan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi hambatan administratif yang acapkali menjadi kendala.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, sistem Pajak Online Jakarta ini memungkinkan transaksi BPHTB bisa langsung dilakukan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tersedia di dalam sistem.
“Jadi, tak perlu lagi menunggu Surat Keterangan NJOP secara terpisah untuk memproses BPHTB. Semuanya bisa langsung diproses dengan lebih efisien dan praktis,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan Surat Keterangan NJOP? Masyarakat yang tetap memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk kebutuhan tertentu, layanan tersebut tetap tersedia secara daring. Pengajuannya pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Pajak Online Jakarta, tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih NJOP?
Apabila kemudian terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan saat transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diminta melakukan beberapa hal.
Masyarakat dapat melakukan pembetulan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Selain itu, juga melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali data dan nilai NJOP yang digunakan sebelum menyelesaikan proses transaksi.
Lihat Juga :