Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Lebih Cepat! Transaksi...
Transaksi BPHTB kini bisa dilakukan lebih cepat melalui sistem Pajak Online Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta kini jadi semakin mudah. Melalui Pajak Online Jakarta, pelaporan dan pembayaran BPHTB tidak perlu menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, terbukti cukup signifikan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi hambatan administratif yang acapkali menjadi kendala.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, sistem Pajak Online Jakarta ini memungkinkan transaksi BPHTB bisa langsung dilakukan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tersedia di dalam sistem.

“Jadi, tak perlu lagi menunggu Surat Keterangan NJOP secara terpisah untuk memproses BPHTB. Semuanya bisa langsung diproses dengan lebih efisien dan praktis,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Lantas, bagaimana jika masih membutuhkan Surat Keterangan NJOP? Masyarakat yang tetap memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk kebutuhan tertentu, layanan tersebut tetap tersedia secara daring. Pengajuannya pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Pajak Online Jakarta, tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih NJOP?
Apabila kemudian terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan saat transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diminta melakukan beberapa hal.

Masyarakat dapat melakukan pembetulan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Selain itu, juga melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali data dan nilai NJOP yang digunakan sebelum menyelesaikan proses transaksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Bapenda Kabupaten Bekasi...
Bapenda Kabupaten Bekasi Sebut Data PLN Cikarang Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved