Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
loading...

JPU Kejari Tangerang mengajukan banding terhadap hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo. Hakim mengumumkan sidang putusan di PN Tangerang, Rabu (19/3/2025). Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan banding terhadap hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo.
Hal itu setelah majelis hakim mengumumkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yakni 2,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mengatakan, terdakwa Kristian terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ujar hakim seraya mengetuk palu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pelapor Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 3 bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2,5 tahun.
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ucapnya.
Roger menilai alasan putusan hakim tidak masuk akal seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE. "Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujarnya.
Hal itu setelah majelis hakim mengumumkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yakni 2,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mengatakan, terdakwa Kristian terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ujar hakim seraya mengetuk palu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pelapor Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 3 bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2,5 tahun.
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ucapnya.
Roger menilai alasan putusan hakim tidak masuk akal seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE. "Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :