Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Kamis, 20 Maret 2025 - 14:11 WIB
loading...
JPU Kejari Tangerang mengajukan banding terhadap hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo. Hakim mengumumkan sidang putusan di PN Tangerang, Rabu (19/3/2025). Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan banding terhadap hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo.
Hal itu setelah majelis hakim mengumumkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yakni 2,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mengatakan, terdakwa Kristian terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ujar hakim seraya mengetuk palu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Hal itu setelah majelis hakim mengumumkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yakni 2,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mengatakan, terdakwa Kristian terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ujar hakim seraya mengetuk palu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Lihat Juga :