Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif

Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, menilai pelaksanaan persidangan secara daring (online) sudah tidak lagi efektif.

Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.



"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi, Rabu (31/8/2022).

Abyadi mengatakan, dari observasi yang dia lakukan selama dua hari di Pengadilan Negeri Medan, sidang online berlangsung tidak kondusif.

"Melihat perkembangan sekarang, konteks kasus COVID-19 melandai sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektif sidang online digelar? Kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.



Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.

"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu, saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," terangnya.



Abyadi juga menilai, bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, sering kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulang Perma itu agar persidangan bisa normal kembali, sidang terkesan ecek-ecek namun putusannya mematikan," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8464 seconds (0.1#10.140)