Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif
Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, menilai pelaksanaan persidangan secara daring (online) sudah tidak lagi efektif.
Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi, Rabu (31/8/2022).
Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi, Rabu (31/8/2022).
Lihat Juga :