Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG
Rabu, 06 September 2023 - 18:03 WIB
loading...
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Pengadilan Negeri Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) sore.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Lihat Juga :