Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG
loading...
A
A
A
MALANG - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) sore.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasehat hukum atau belum.
Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasehat hukum di sidang pertamanya.
"Tentunya ini hak saudara didampingi penasehat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasehat hukum atau belum.
Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasehat hukum di sidang pertamanya.
"Tentunya ini hak saudara didampingi penasehat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.