Ombudsman Jateng Soroti Pengelolaan Limbah Vaksin COVID-19
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Ombudsman Jawa Tengah menyoroti pengelolaan limbah vaksin COVID-19
A
A
A
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengawasi rantai penyelenggaraan pelayanan vaksinasi di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, mereka juga menyoroti tata kelola limbah medis dari vaksinasi tersebut.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta tim dari Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi mendatangi Balai Besar POM Semarang untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan vaksinasi di wilayah Jawa Tengah telah terselenggara dengan baik. Dalam pertemuan itu, Farida menekankan pentingnya peran pengawasan Balai Besar POM Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
Di antaranya memastikan kualitas vaksin yang diterima hingga saat didistribusikan kepada masing-masing daerah tetap terjaga dengan baik. Di samping itu, Farida juga menekankan bahwa fungsi pengawasan pada tahapan lanjutan meliputi pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin.
“Kami menilai bahwa Balai Besar POM Semarang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan vaksinasi. Fungsi pengawasan Balai Besar POM Semarang tidak hanya soal mutu/kualitas pada saat pendistribusian vaksin. Akan tetapi, juga pada tahapan pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin," kata Farida, Kamis (14/1/2021).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta tim dari Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi mendatangi Balai Besar POM Semarang untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan vaksinasi di wilayah Jawa Tengah telah terselenggara dengan baik. Dalam pertemuan itu, Farida menekankan pentingnya peran pengawasan Balai Besar POM Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
Di antaranya memastikan kualitas vaksin yang diterima hingga saat didistribusikan kepada masing-masing daerah tetap terjaga dengan baik. Di samping itu, Farida juga menekankan bahwa fungsi pengawasan pada tahapan lanjutan meliputi pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin.
“Kami menilai bahwa Balai Besar POM Semarang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan vaksinasi. Fungsi pengawasan Balai Besar POM Semarang tidak hanya soal mutu/kualitas pada saat pendistribusian vaksin. Akan tetapi, juga pada tahapan pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin," kata Farida, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :