Netizen Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ini Kata Ombudsman
Senin, 09 November 2020 - 13:00 WIB
loading...
Penampakan surat perintah dari Stafsus Milenial yang viral di media sosial.
A
A
A
BANDUNG - Media sosial dihebohkan beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus Presiden kemarin malam. Surat tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah, yang secara garis besar berisi undangan kepada sejumlah Dewan Mahasiswa perguruan tinggi Islam.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Dia menyoroti kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan bawahan.(Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Adrianus, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Dia menyoroti kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan bawahan.(Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Adrianus, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Lihat Juga :