Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
Bahar bin Smith Tolak...
Habib Bahar bin Smith.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Habib Bahar bin Smith menolak sidang perdananya yang digelar secara online, Selasa (29/3/2022).

Penolakan tersebut berimbas pada penundaan agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu. Sidang akhirnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Baca juga: PN Bandung Antisipasi Datangnya Massa Saat Sidang Perdana Bahar bin Smith Besok

Keputusan penundaan jadwal sidang diambil setelah Bahar enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar sebelum sidang digelar pukul 10.00 WIB.

Mengetahui kondisi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar kemudian mengajukan permintaan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Bandung.

Dengan pertimbangannya, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang yang sempat berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 10.10 WIB hingga 10.43 WIB itu.

Persidangan dimulai dengan pernyataan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja yang menyebut Bahar enggan menghadiri sidang secara online. Pernyataan tersebut ditanggapi Ichwan Tuankotta yang juga meminta kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong pun kemudian meminta tanggapan dari JPU terkait hal itu. JPU kemudian menyetujui persidangan ditunda dan akan menghadirkan Bahar, Selasa (5/3/2022) pekan depan.

"Untuk hari ini, kami musyawarah tidak bisa (menghadirkan Bahar), tetap penundaan. Selasa sidang selanjutnya. Seminggu dua kali dakwaan, pekan depan selanjutnya sidang dua hari, Selasa dan Kamis," ujar JPU kepada majelis hakim.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, 16 kuasa hukum Bahar yang hadir dalam persidangan menginginkan Bahar menjalani persidangan secara langsung atau offline.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)