Jadi Korban Mafia Tanah, Puluhan Warga Melapor ke Ombudsman Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Pejabat Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (31/8/2022).
Laporan tersebut terkait maladministrasi yang diduga dilakukan Pejabat Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara yang berlokasi di dua desa tersebut.
Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah itu, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Baca juga: Air Bersih Nggak Mengalir Seminggu, Warga Geruduk Kantor PDAM Tirtanadi Medan
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Menurut Nurleli, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an.
Daten Karokaro, wanita salah seorang warga mengaku, tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu. “Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu?” tanya Nurleli.
Namun, atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, menurut Nurleli, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.
“Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumut,” tutur Daten Karokaro nada kecewa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut,” jelas Abyadi Siregar.
Laporan tersebut terkait maladministrasi yang diduga dilakukan Pejabat Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara yang berlokasi di dua desa tersebut.
Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah itu, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Baca juga: Air Bersih Nggak Mengalir Seminggu, Warga Geruduk Kantor PDAM Tirtanadi Medan
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Menurut Nurleli, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an.
Daten Karokaro, wanita salah seorang warga mengaku, tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu. “Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu?” tanya Nurleli.
Namun, atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, menurut Nurleli, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.
“Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumut,” tutur Daten Karokaro nada kecewa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut,” jelas Abyadi Siregar.
(msd)