Habib Bahar Smith Bakal Hadir di Muka Sidang, Hakim: Jangan Sampai Ada Keributan

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:52 WIB
loading...
Habib Bahar Smith Bakal Hadir di Muka Sidang, Hakim: Jangan Sampai Ada Keributan
Suasana sidang perdana Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Selasa (29/3/2022) yang akhirnya ditunda hingga pekan depan. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith bakal dihadirkan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Kehadiran Bahar dalam sidang tersebut sudah diputuskan Majelis Hakim PN Bandung setelah sebelumnya Bahar menolak menjalani sidang perdananya yang digelar secara online, Selasa (29/3/2022).

Menyikapi keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Bandung mengingatkan seluruh pendukung dan simpatisan Bahar untuk menjaga kondusivitas selama berlangsungnya sidang nanti.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda

"Kita buat kesepakatan. Mohon, oleh karena yang bersangkutan habib, tentu banyak jemaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua (ke ruang sidang)," ujar Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Di hadapan kuasa hukum dan keluarga hingga kerabat Bahar, Dadang juga menekankan, jangan sampai ada ketibutan saat berlangsungnya sidang, sehingga kondusivitas dapat tetap terjaga.

"Jangan sampai ada keributan. Saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga, jadi ya kita biasa saja, jadi penonton terbaik," kata Dodong.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menyatakan, pihaknya siap menjaga kondusivitas selama jalannya sidang.

"Insya Allah kita menjaga kondusifitas, lihat aja gak ada apa-apa kok. Biasa aja," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith yang menginginkan sidang digelar secara offline. Bahar sendiri sempat ogah keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar untuk menjalani sidang perdananya itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.1239 seconds (0.1#10.140)