Putusan Belum Rampung, Sidang Vonis Mantan Bendahara Brimob Ditunda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sidang vonis perkara penipuan sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oknum mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro batal digelar Rabu pagi tadi. Penyebabnya, Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.
Ketua Majelis Hakim perkara ini, Zulkifli mengatakan, dia dan dua anggota majelis belum merampungkan putusannya, sehingga vonis belum bisa dijatuhkan hari ini.
"Putusannya masih kita susun yah, jadi kita tunda dua pekan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Sahputra enggan berkomentar banyak. Kata dia, keputusan semuanya merupakan wewenang hakim, sehingga pihaknya mengikuti apa yang telah diputuskan hakim.
"Kalau majelis berkehendak demikian, tentu kita ikuti. Yang jelas, semua hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini sudah kita jelaskan dalam tuntutan serta replik, selebihnya kita serahkan kepada majelis, apakah akan menolak pembelaan terdakwa atau tidak," ungkapnya.
Ridwan mengatakan pihaknya sebagai Penuntut Umum Kejati Sulsel secara bulat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 378 KUHP.
"Kalau JPU saya pikir sudah jelas tuntutan kami 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan. Berdasarkan bukti-bukti terdakwa kita yakini telah melanggar pasal 378 KUHP, selebihnya kita serahkan pada putusan majelis," pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim perkara ini, Zulkifli mengatakan, dia dan dua anggota majelis belum merampungkan putusannya, sehingga vonis belum bisa dijatuhkan hari ini.
"Putusannya masih kita susun yah, jadi kita tunda dua pekan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Sahputra enggan berkomentar banyak. Kata dia, keputusan semuanya merupakan wewenang hakim, sehingga pihaknya mengikuti apa yang telah diputuskan hakim.
"Kalau majelis berkehendak demikian, tentu kita ikuti. Yang jelas, semua hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini sudah kita jelaskan dalam tuntutan serta replik, selebihnya kita serahkan kepada majelis, apakah akan menolak pembelaan terdakwa atau tidak," ungkapnya.
Ridwan mengatakan pihaknya sebagai Penuntut Umum Kejati Sulsel secara bulat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 378 KUHP.
"Kalau JPU saya pikir sudah jelas tuntutan kami 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan. Berdasarkan bukti-bukti terdakwa kita yakini telah melanggar pasal 378 KUHP, selebihnya kita serahkan pada putusan majelis," pungkasnya.
(luq)