Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:11 WIB
loading...
Iptu Yusuf bersikukuh tidak bersalah dalam sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Makassar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha sebesar Rp1 miliar berkukuh tidak bersalah. Hal itu diungkapkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu dalam sidang dengan agenda pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (3/6/2020).
Di hadapan majelis hakim, Iptu Yusuf yang dituntut tiga tahun penjara mengklaim perkaranya sejatinya sebatas utang-piutang biasa, bukan penipuan dan penggelapan. Toh, ia dan mantan pimpinannya sudah berusaha mengembalikan utang tersebut. Bahkan dalam prosesnya, Iptu Yusuf sudah mendapatkan sanksi kedinasan dari Polri.
"Pada intinya yang mulia, saya sementara berupaya bersama Kombes Totok untuk mengembalikan uang tersebut. Apalagi saya sudah mendapat sanksi kedinasan berupa pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat," ujar Iptu Yusuf membela diri.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Hakim Suratno yang memimpin sidang pledoi itu tidak terlalu menanggapi pernyataan terdakwa. Ia sebatas meminta jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan bantahan alias replik pada sidang pekan depan.
Di hadapan majelis hakim, Iptu Yusuf yang dituntut tiga tahun penjara mengklaim perkaranya sejatinya sebatas utang-piutang biasa, bukan penipuan dan penggelapan. Toh, ia dan mantan pimpinannya sudah berusaha mengembalikan utang tersebut. Bahkan dalam prosesnya, Iptu Yusuf sudah mendapatkan sanksi kedinasan dari Polri.
"Pada intinya yang mulia, saya sementara berupaya bersama Kombes Totok untuk mengembalikan uang tersebut. Apalagi saya sudah mendapat sanksi kedinasan berupa pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat," ujar Iptu Yusuf membela diri.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Hakim Suratno yang memimpin sidang pledoi itu tidak terlalu menanggapi pernyataan terdakwa. Ia sebatas meminta jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan bantahan alias replik pada sidang pekan depan.
Lihat Juga :