Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:23 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Oknum perwira Polri menjalani sidang atas dugaan kasus penipuan terhadap pengusaha. Foto/SINDOnews/M Chaidir
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Sahputra meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan alias pledoi dari eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Perwira pertama ini diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik seorang pengusaha.

Permintaan JPU menolak pledoi dari Iptu Yusuf disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar , Rabu (17/6/2020) dengan agenda replik. Ridwan berpendapat pledoi dari terdakwa yang mencoba meyakinkan majelis hakim dengan mengganti uang korban tidaklah menghapus pidana.

Ridwan juga memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya modus penipuan dan penggelapan telah muncul dalam sidang dan telah dituangkan dalam tuntutan JPU. "Pada pledoinya, terdakwa berharap perkara ini merupakan perkara utang piutang dan berjanji akan mengganti. Tapi kita kukuh pada tuntutan dan berharap majelis menolak nota pembelaan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu saksi korban, Andi Wijaya, turut angkat bicara dan menilai pembelaan korban sangat tidak berdasar. Toh, niat untuk mengganti uang tersebut sejak awalnya harusnya dilakukan sejak dulu.

Baca Juga: Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya

"Kan dulu seharusnya itu dilakukan, tapi selama ini tidak pernah ada, yang terjadi terdakwa mengatakan dengan adanya perkara hukum ini, utang itu lunas. Saya punya bukti percakapannya," pungkasnya.

Diketahui JPU dari Kejati Sulsel, Ridwan Saputra, sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. "Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan Saputra.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)