Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Wajo tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, di Aula Kanwil, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah , Liberti Sitinjak, membuka kegiatan, mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam mengharmonisasi perda, perancang harus memperhatikan 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” kata Haris.
Haris berharap ke-10 dimensi tersebut sudah tergambar dalam ranperda Kab Wajo.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Wajo, Armayani, menyampaikan terima kasih atas kesediaan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima pihaknya dan melakukan harmonisasi ranperda penanaman modal dan kemudahan berusaha ini.
“Tentunya kewenangan pengharmonisasian telah dilimpahkan ke Kemenkumham dan pasti kami tidak henti-hentinya untuk datang ke Kanwil karena memang begitu aturan yang harus di tempuh,” ujar Armayani.
Lebih lanjut, Armayani mengungkapkan terkait dengan perda yang akan diharmonisasi, Pemkab Wajo sebelumnya telah memiliki perda terkait dengan penanaman modal tahun 2015 yaitu Perda Nomor 8 terkait dengan penanaman modal. Namun dikarenakan adanya perubahan regulasi UU Cipta Kerja, maka perpu tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi UU Cipta Kerja yang telah ada.
“Mungkin sudah ada muatan-muatan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kondisi UU yang baru sehingga perlu menyesuaikan. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan perubahan perda tersebut,” terang Armayani.
Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kemudian perancang katakan dalam ranperda ini, beberapa ketentuan pasal melakukan pengutipan langsung terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. “Dalam ketentuan angka 216 UU Nomor 12/2011 telah mengalami perubahan menjadi UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma / ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma / ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.” jelas salah seorang perancang.
Lebih lanjut disampaikan oleh perancang bahwa penulisan pada ranperda ini masih harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kab Wajo Elvira Fajarwati, Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Bappelitbangda Wajo Andi Arwin, Jajaran Pemkab Wajo, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah , Liberti Sitinjak, membuka kegiatan, mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam mengharmonisasi perda, perancang harus memperhatikan 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” kata Haris.
Haris berharap ke-10 dimensi tersebut sudah tergambar dalam ranperda Kab Wajo.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Wajo, Armayani, menyampaikan terima kasih atas kesediaan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima pihaknya dan melakukan harmonisasi ranperda penanaman modal dan kemudahan berusaha ini.
“Tentunya kewenangan pengharmonisasian telah dilimpahkan ke Kemenkumham dan pasti kami tidak henti-hentinya untuk datang ke Kanwil karena memang begitu aturan yang harus di tempuh,” ujar Armayani.
Lebih lanjut, Armayani mengungkapkan terkait dengan perda yang akan diharmonisasi, Pemkab Wajo sebelumnya telah memiliki perda terkait dengan penanaman modal tahun 2015 yaitu Perda Nomor 8 terkait dengan penanaman modal. Namun dikarenakan adanya perubahan regulasi UU Cipta Kerja, maka perpu tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi UU Cipta Kerja yang telah ada.
“Mungkin sudah ada muatan-muatan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kondisi UU yang baru sehingga perlu menyesuaikan. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan perubahan perda tersebut,” terang Armayani.
Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kemudian perancang katakan dalam ranperda ini, beberapa ketentuan pasal melakukan pengutipan langsung terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. “Dalam ketentuan angka 216 UU Nomor 12/2011 telah mengalami perubahan menjadi UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma / ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma / ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.” jelas salah seorang perancang.
Lebih lanjut disampaikan oleh perancang bahwa penulisan pada ranperda ini masih harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kab Wajo Elvira Fajarwati, Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Bappelitbangda Wajo Andi Arwin, Jajaran Pemkab Wajo, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)