Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:38 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi...
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda Kabupaten Wajo tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi di Aula Kanwil, Rabu (24/8/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Wajo tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, di Aula Kanwil, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah , Liberti Sitinjak, membuka kegiatan, mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Menggelar Bimtek Jaminan Fidusia

“Dalam mengharmonisasi perda, perancang harus memperhatikan 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” kata Haris.

Haris berharap ke-10 dimensi tersebut sudah tergambar dalam ranperda Kab Wajo.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Wajo, Armayani, menyampaikan terima kasih atas kesediaan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima pihaknya dan melakukan harmonisasi ranperda penanaman modal dan kemudahan berusaha ini.

“Tentunya kewenangan pengharmonisasian telah dilimpahkan ke Kemenkumham dan pasti kami tidak henti-hentinya untuk datang ke Kanwil karena memang begitu aturan yang harus di tempuh,” ujar Armayani.

Lebih lanjut, Armayani mengungkapkan terkait dengan perda yang akan diharmonisasi, Pemkab Wajo sebelumnya telah memiliki perda terkait dengan penanaman modal tahun 2015 yaitu Perda Nomor 8 terkait dengan penanaman modal. Namun dikarenakan adanya perubahan regulasi UU Cipta Kerja, maka perpu tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi UU Cipta Kerja yang telah ada.

“Mungkin sudah ada muatan-muatan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kondisi UU yang baru sehingga perlu menyesuaikan. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan perubahan perda tersebut,” terang Armayani.

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo memberikan tanggapannya. Perancang mengatakan ranperda ini yang dulunya telah termuat pada UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal mengalami penyesuaian atas berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan perundangan lainnya yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kemudian perancang katakan dalam ranperda ini, beberapa ketentuan pasal melakukan pengutipan langsung terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. “Dalam ketentuan angka 216 UU Nomor 12/2011 telah mengalami perubahan menjadi UU No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma / ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma / ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.” jelas salah seorang perancang.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Lebih lanjut disampaikan oleh perancang bahwa penulisan pada ranperda ini masih harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kab Wajo Elvira Fajarwati, Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Bappelitbangda Wajo Andi Arwin, Jajaran Pemkab Wajo, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
DPRD Kobar dan Eksekutif...
DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
6 Alasan Mohamed bin...
6 Alasan Mohamed bin Zayed Investasi Rp532,6 T untuk Ras Al Hekma Mesir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved