Kemenkumham Sulsel Menggelar Bimtek Jaminan Fidusia
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar bimbingan teknis jaminan fidusia dengan masyarakat dan pelaku usaha di Hotel Sheraton, Kamis (9/6/2022).
Mewakili Dirjen AHU, Direktur Perdata Santun Maspari mengatakan, fokus kegiatan pada tema efektivitas pendaftaran jaminan fidusia pasca putusan MK mengenai judicial review Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019).
Permohonan judicial review dimaksud dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga ahli daya (jasa penagih/debt collector) pada saat proses penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi jaminan fidusia.
Terhadap Putusan MK ini, kata dia, terdapat perbedaan pemaknaan oleh masyarakat akibat tidak adanya kejelasan atas mekanisme penentuan kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar Putusan MK 18/2019 tidak dipenuhi.
“Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan eksekusi secara langsung sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK 18/2019, maka yang berwenang untuk melakukan penarikan secara paksa atas objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi hanyalah pengadilan negeri, untuk itu penerima fidusia/kreditur dapat memintakan permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan negeri,” ungkap Santun Maspari.
Selaku tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dipilihnya Sulsel sebagai salah satu lokus kegiatan dari empat tempat penyelenggaraan secara nasional.
Liberti Sitinjak berharap hasil diskusi pada kegiatan dimaksud dapat diimplementasikan sesuai putusan MK, memberikan kontribusi dan masukan yang berkualitas kepada pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan perekonomian setelah terpuruk akibat pandemi.
Narasumber yang hadir Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas, Hakim Pengadilan Negeri Makassar Herianto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno, dan Praktisi Hukum Iwan Supriadi. Turut hadir pula Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Administrasi Sirajuddin, dan Jajaran dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Peserta kegiatan berjumlah 200 lebih dari unsur akademisi, notaris, praktisi pembiayaan, unsur Apgakum, dan masyarakat umum.
Mewakili Dirjen AHU, Direktur Perdata Santun Maspari mengatakan, fokus kegiatan pada tema efektivitas pendaftaran jaminan fidusia pasca putusan MK mengenai judicial review Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019).
Permohonan judicial review dimaksud dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga ahli daya (jasa penagih/debt collector) pada saat proses penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi jaminan fidusia.
Terhadap Putusan MK ini, kata dia, terdapat perbedaan pemaknaan oleh masyarakat akibat tidak adanya kejelasan atas mekanisme penentuan kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar Putusan MK 18/2019 tidak dipenuhi.
“Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan eksekusi secara langsung sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK 18/2019, maka yang berwenang untuk melakukan penarikan secara paksa atas objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi hanyalah pengadilan negeri, untuk itu penerima fidusia/kreditur dapat memintakan permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan negeri,” ungkap Santun Maspari.
Selaku tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dipilihnya Sulsel sebagai salah satu lokus kegiatan dari empat tempat penyelenggaraan secara nasional.
Liberti Sitinjak berharap hasil diskusi pada kegiatan dimaksud dapat diimplementasikan sesuai putusan MK, memberikan kontribusi dan masukan yang berkualitas kepada pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan perekonomian setelah terpuruk akibat pandemi.
Narasumber yang hadir Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas, Hakim Pengadilan Negeri Makassar Herianto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno, dan Praktisi Hukum Iwan Supriadi. Turut hadir pula Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Administrasi Sirajuddin, dan Jajaran dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Peserta kegiatan berjumlah 200 lebih dari unsur akademisi, notaris, praktisi pembiayaan, unsur Apgakum, dan masyarakat umum.
(agn)