Transaksi Ganja, Pemuda di Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:26 WIB
loading...
Satresnarkoba Polres Minahasa Utara mengamankan seorang pria berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pemuda berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado.
Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam
"Ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Kamis (25/8/2022)
Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minahasa Utara. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.
“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado.
Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam
"Ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Kamis (25/8/2022)
Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minahasa Utara. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.
“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Lihat Juga :