Transaksi Ganja, Pemuda di Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:26 WIB
loading...
Transaksi Ganja, Pemuda di Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Minahasa Utara mengamankan seorang pria berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pemuda berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado.



"Ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Kamis (25/8/2022)

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minahasa Utara. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.

“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.


“Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6010 seconds (0.1#10.140)