Kejari Sinjai Tahan Eks Direktur PDAM Terkait Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:25 WIB
loading...
Kejari Sinjai Tahan Eks Direktur PDAM Terkait Korupsi Proyek Jaringan Pipa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penahanan terhadap S, mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai. Foto/Dok Kejari Sinjai
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penahanan terhadap S, mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai. S diketahui tersandung kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa, yang bersumber dari dana hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sinjai tahun anggaran 2017 dan 2019.

S ditahan sehari setelah penetapannya sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, mantan pejabat PDAM Sinjai itu disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.



“Tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Sinjai," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, usai penahanan, Rabu (24/8/2022).

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajari Sinjai tanggal 24 Agustus 2022. Zulkarnaen menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berawal saat PDAM Tirta Sinjai Bersatu menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untuk MBR pada periode 2017-2019.

Adapun bantuan itu berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis terukur (Output Based). Namun pada pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpangan.



Menurut Zulkarnaen, modus yang digunakan tersangka yakni pipa yang dipasang di beberapa titik ternyata tidak sesuai, baik jumlah maupun jenis pipanya. Pemasangan pipa sambungan itu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

“Sebelumnya kami telah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Dan dengan alasan subyektif dan obyektif, kami melakukan penahan terhadap tersangka, “ pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)