11 OPD Pemkab Sinjai Teken MoU Bersama Kejari Sinjai
loading...
A
A
A
SINJAI - Sebanyak 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai , menandatangani Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu, (22/06/2022).
Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ke-11 OPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Periwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta RSUD Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan perjanjian kerjasama yang berlangsung dengan 11 OPD Pemkab Sinjai ini merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Berdasakan Undang-undangNo 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” jelas Kajari Sinjai.
Adapun bentuk tindakan Kejaksaan dalam mengemban misi tersebut di atas diantaranya, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan wibawa pemerintah.
Kajari menuturkan jika perjanjian kerjasama ini merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk (entri point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum Kejari Sinjai kepada 11 OPD dalam menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
“Tentu saja kesemua itu harus diawali dengan perjanjian kerjasama (PKS) secara tertulis dan dilanjutkan dengan perjanjian Surat Kuasa Khusus dan Hak Substitusi kepada Kepala Kejari Sinjai ,” tegas Kajari Sinjai.
Penandatanganan Memorandum of Understanding ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Sinjai dihadiri oleh seluruh Kepala OPD yang bersangkutan, dan para Kepala Seksi Kejari Sinjai .
Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ke-11 OPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Periwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta RSUD Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan perjanjian kerjasama yang berlangsung dengan 11 OPD Pemkab Sinjai ini merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Berdasakan Undang-undangNo 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” jelas Kajari Sinjai.
Adapun bentuk tindakan Kejaksaan dalam mengemban misi tersebut di atas diantaranya, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan wibawa pemerintah.
Kajari menuturkan jika perjanjian kerjasama ini merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk (entri point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum Kejari Sinjai kepada 11 OPD dalam menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
“Tentu saja kesemua itu harus diawali dengan perjanjian kerjasama (PKS) secara tertulis dan dilanjutkan dengan perjanjian Surat Kuasa Khusus dan Hak Substitusi kepada Kepala Kejari Sinjai ,” tegas Kajari Sinjai.
Penandatanganan Memorandum of Understanding ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Sinjai dihadiri oleh seluruh Kepala OPD yang bersangkutan, dan para Kepala Seksi Kejari Sinjai .
(agn)