Saling Ejek usai Nonton Futsal, Siswa MTs Babak Belur Dikeroyok 14 Pelajar SMP di Tarakan

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:18 WIB
loading...
Saling Ejek usai Nonton...
Belasan pelajar SMP di Tarakan beringas mengeroyok seorang siswa MTs hingga babak belur usai saling ejek di pertandingan futsal, videonya pun viral di media sosial. Foto: Video Viral
A A A
TARAKAN - Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) babak belur dikeroyok belasan pelajar SMP di Kota Tarakan , Kalimantan Utara, video pengeroyokan itu pun viral di media sosial.

Beruntung, aksi pengeroyokan ini bisa dihentikan oleh seorang warga yang melintas. Pengeroyokan terjadi pekan lalu, usai menonton pertandingan futsal, diduga berawal dari saling ejek antarsuporter.

Dalam video yang viral itu, aksi pengeroyokan sekelompok pelajar kepada pelajar lain. Tidak terima anaknya dikeroyok, orang tua korban pun melapor kepada pihak berwajib.



Berdasarkan laporan serta alat bukti rekaman video viral persoalan ini langsung disikapi Satresktim Polres Tarakan dan berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang merupakan pelajar SMP setempat.



Awalnya, polisi menangkap salah satu pelaku pengeroyokan di kediamannya, yang ternyata merupakan seorang pelajar SMP. Dari hasil pemeriksaan diketahui kejadian terjadi di depan pagar lapangan futsal Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Pengeroyokan dipicu karena ada saling ejek antarsuporter saat pertandingan futsal antarpelajar. Tidak terima diejek, belasan pelajar dari salah satu SMP mencari dan memukul korban yang berasal dari sekolah MTs,” beber Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan.



Pelaku awalnya menduga korban adalah yang melakukan pengejekan. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 13 pelajar lainnya yang diduga ikut serta melakukan pengeroyokan.

“Namun karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur yang rata-rata berusia 12-13 tahun maka mereka tidak ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, ke-14 pelajar disangkakan dengan pasal perlindungan anak sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014.

“Mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib pengawasan dan pembinaan pihak kepolisian dan pihak sekolah serta orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)