Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 03:15 WIB
loading...
A A A
"Nah di dalam Lapas narkotika Muara Beliti, rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2.200 butir ekstasi tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini terdakwa menyimpan barang haram itu, dan diperintahkan Helmi datang untuk mengambilnya, terdakwa juga dijanjikan menerima upah Rp50 juta apabila barang bukti sudah diserahkan kepada orang suruhan.

Sementara dalam persidangan terungkap, ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada salah seorang rekannya di Palembang. "Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya,” ujar dia,

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.

"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4519 seconds (0.1#10.140)