Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 03:15 WIB
loading...
Bandar Narkoba Bebas...
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba Niko Rafhika terbebas dari jeratan hukuman mati dalam sidang vonis di PN Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022). Foto: MPI/Era Neizma Widya
A A A
LUBUKLINGGAU - Terdakwa Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram (Kg) dan 2.200 pil ekstasi terbebas dari jeratan hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau , Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang yang digelar virtual itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, dihadiri JPU Nanda Akbari Darna Winsa dan Penasehat hukum terdakwa, Jaya Kusuma dan Edwar Antoni.

Dalam pertimbanganya bahwa terdakwa terbukti secara sah memiliki 13 kg narkotika jenis sabu dan 2.200 pil ekstasi yang telah dimusnahkan dengan putusan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 38 Kasus Narkoba

Putusan didengarkan langsung oleh terdakwa dari dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau, dan setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa langsung meninggalkan lokasi virtual.

Kuasa Hukum Terdakwa Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya.

“Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.



Sedangkan JPU Nanda Akbari Darna Winsa mengatakan pihaknya berbeda keyakinan dengan majelis hakim, karena menurut majelis hakim pidana yang paling tepat untuk terdakwa Niko ini adalah hukuman seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved