Polisi Bongkar Modus Jahat Komplotan Penipu Nasabah Bank Jaringan Sumsel
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi berhasil membongkar praktik jahat komplotan penipu nasabah bank jaringan Sumatera Selatan ( Sumsel ) yang telah menguras dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan, dalam melancarkan aksinya, ketiga penipu berinisial DM, DI dan AL tersebut membuat brosur elektronik berisi pengumuman dari bank tentang perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking dari Rp6.500 menjadi Rp150.000.
Berbekal brosur elektronik tersebut, mereka kemudian mengirimkan link kepada nomor WhatsApp nasabah dan mengarahkan nasabah untuk segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.
Dalam form link tersebut, nasabah lalu diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode on-time password (OTP) yang masuk melalui pesan singkat.
"Setelah pelaku mendapatkan data dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Sorkarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
Ibrahim menerangkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan salah satu korban bernama Darmawan, warga Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
"Korban sempat curiga saat menerima pesan dari pelaku. Setelah korban mengisi link tersebut, dia baru sadar itu penipuan. Kemudian menghubungi pihak bank dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak bank bahwa tidak ada layanan tersebut atau penipuan," terang Ibrahim.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan, dalam melancarkan aksinya, ketiga penipu berinisial DM, DI dan AL tersebut membuat brosur elektronik berisi pengumuman dari bank tentang perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking dari Rp6.500 menjadi Rp150.000.
Berbekal brosur elektronik tersebut, mereka kemudian mengirimkan link kepada nomor WhatsApp nasabah dan mengarahkan nasabah untuk segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.
Dalam form link tersebut, nasabah lalu diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode on-time password (OTP) yang masuk melalui pesan singkat.
"Setelah pelaku mendapatkan data dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Sorkarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
Ibrahim menerangkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan salah satu korban bernama Darmawan, warga Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
"Korban sempat curiga saat menerima pesan dari pelaku. Setelah korban mengisi link tersebut, dia baru sadar itu penipuan. Kemudian menghubungi pihak bank dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak bank bahwa tidak ada layanan tersebut atau penipuan," terang Ibrahim.