Polisi Bongkar Modus Jahat Komplotan Penipu Nasabah Bank Jaringan Sumsel

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:13 WIB
loading...
Polisi Bongkar Modus...
Polisi Jabar berhasil membongkar praktik jahat penipu nasabah bank jaringan Sumsel. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Polisi berhasil membongkar praktik jahat komplotan penipu nasabah bank jaringan Sumatera Selatan ( Sumsel ) yang telah menguras dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan, dalam melancarkan aksinya, ketiga penipu berinisial DM, DI dan AL tersebut membuat brosur elektronik berisi pengumuman dari bank tentang perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking dari Rp6.500 menjadi Rp150.000.



Berbekal brosur elektronik tersebut, mereka kemudian mengirimkan link kepada nomor WhatsApp nasabah dan mengarahkan nasabah untuk segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.

Dalam form link tersebut, nasabah lalu diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode on-time password (OTP) yang masuk melalui pesan singkat.



"Setelah pelaku mendapatkan data dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Sorkarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).

Ibrahim menerangkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan salah satu korban bernama Darmawan, warga Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang mengalami kerugian hingga Rp250 juta.



"Korban sempat curiga saat menerima pesan dari pelaku. Setelah korban mengisi link tersebut, dia baru sadar itu penipuan. Kemudian menghubungi pihak bank dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak bank bahwa tidak ada layanan tersebut atau penipuan," terang Ibrahim.

Korban pun kemudian mengecek saldo rekening miliknya dan ternyata sudah ludes. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor kepada Polres Cimahi dan lngsung ditindaklanjuti dengan.

"Berdasarkan penyelidikan, diperoleh data bahwa pelaku berada di wilayah Sumatera Selatan dan langsung diamankan. Lalu, penyidik Polres Cimahi yang mendapat kabar pelaku telah diamankan langsung mendatangi kepolisian daerah Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu telah menjalankan aksinya beberapa kali dan berhasil menguras rekening enam orang korbannya dengan nilai total mencapai Rp807.300.000.



Ibrahim menambahkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di mana DM bertugas sebagai operator yang menelpon korban, kemudian DI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana nasabah, dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif tersebut.

Kini, pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3361 seconds (0.1#10.24)