Kurir Sabu 11 Kg Diamankan di Parepare Dijanji Bayaran Rp100 Juta
Senin, 08 Agustus 2022 - 17:18 WIB
loading...
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono memberikan keterangan terkait pengembangan kasus penyelundupan sabu 11 kilogram yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Ajatappareng. Foto: Sindonews/Andi Mappanyukki
A
A
A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Polres Parepare terus mengembangkan kasus penyelundupan 11 kilogram sabu di Pelabuhan Ajatappapreng, bahkan kurir barang haram tersebut dijanjikan Rp100 juta.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Parepare pada Senin (8/8/2022). Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pelaku diamankan berinisial MI alias CK, pria asal Kabupaten Bone.
Baca Juga: Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, dari keterengan tersangka, sabu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah sekitar Parepare hingga Kota Makassar, Sidrap dan Pinrang.
"Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandasnya.
Dia mengatakan pelaku ini berhasil diamankan Polres Parepare setelah membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Parepare pada Senin (8/8/2022). Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pelaku diamankan berinisial MI alias CK, pria asal Kabupaten Bone.
Baca Juga: Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, dari keterengan tersangka, sabu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah sekitar Parepare hingga Kota Makassar, Sidrap dan Pinrang.
"Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandasnya.
Dia mengatakan pelaku ini berhasil diamankan Polres Parepare setelah membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Lihat Juga :