Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 November 2020 - 11:23 WIB
loading...
Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati
Polisi merilis hasil penangkapan dua tersangka narkoba berikut barang bukti 10,9 kilogram sabu-sabu di Gerbang Tol Cikampek Utama.Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua warga Madura, Jawa Timur, terancam hukuman mati setelah ditengkap membawa sabu seberat 10 kilogram. Mereka, Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), asal Kabupaten Bangkalan, ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Gerbang Tol Cikampek Utama, tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (7/11/2020)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka diduga anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.

Kronologi penangkapan, kata Kabid Humas, berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu. (Baca juga: Biaya Operasional Tinggi, Mobil Ambulans Desa Enggan Angkut Pasien COVID-19 )

"Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim," kata Kabid Humas.

Pada Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, ujar Kombes Pol Erdi, dua kurir narkoba Achmadi dan Oki ditangkap 20 personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar di GT Cikampek Utama.

Tersangka Achmadi warga Kampung Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur berperan sebagai sopir truk W 9812 NV. Sedangkan Oki, warga Dusun Berguh Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, sebagai kernet truk.(Baca juga: Pasien COVID-19 Meninggal saat Menjalani Perawatan di Ruang Isolasi RSUD Dokter Soekardjo )

Petugas lantas menggeledah truk tersebut. Kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat 10,9 kg di ban serep truk. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus plastik almunium berwarna hijau dan abu-abu bertulisan Qing Shan. Masing-masing kemasan berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan 10,9 kg.

"Kedua pelaku merupakan jaringan sindikat antarpropinsi, Pekanbaru, Palembang, Jawa Barat, Jawa Timur. Saat ini, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mendapatkan jaringan ataupun sindikat lain," ujar Kombes Pol Erdi.

Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jabar. Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel).

"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," ujar Kombes Pol Rudy
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3939 seconds (0.1#10.140)