Kurir Sabu 11 Kg Diamankan di Parepare Dijanji Bayaran Rp100 Juta

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:18 WIB
loading...
A A A
"Dari hasil temuan itu, pelaku bersama barang bukti diamankan di KLP Parepare untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.



Dari hasil interogasi, tambah Andiko, keduanya hanya disuruh oleh seseorang di atas kapal, untuk dibawa keluar area pelabuhan. Keduanya, merupakan buruh di pelabuhan dengan imbalan masing-masing Rp200 ribu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik berisi sabu, dua ember besar, satu karung putih, uang tunai sebesar Rp2.100.000, dua unit HP merk, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp16,5 miliar," ujarnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)