Kurir Sabu 11 Kg Diamankan di Parepare Dijanji Bayaran Rp100 Juta
loading...
A
A
A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Polres Parepare terus mengembangkan kasus penyelundupan 11 kilogram sabu di Pelabuhan Ajatappapreng, bahkan kurir barang haram tersebut dijanjikan Rp100 juta.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Parepare pada Senin (8/8/2022). Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pelaku diamankan berinisial MI alias CK, pria asal Kabupaten Bone.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, dari keterengan tersangka, sabu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah sekitar Parepare hingga Kota Makassar, Sidrap dan Pinrang.
"Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandasnya.
Dia mengatakan pelaku ini berhasil diamankan Polres Parepare setelah membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
"Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan sabu tersebut, bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas KPN di area pelabuhan Parepare, setiap ada kapal yang bersandar. Pemeriksaan kata dia, dilakukan pada barang bawaan penumpang yang menggunakan jasa perairan KM Queen Soya.
"Dari situ, ada dua buruh pelabuhan yaitu AQ dan HS yang membawa sebuah karung berwarna putih dan satu buah kardus," jelas Andiko.
Setelah diperiksa barang yang dibawa kedua buruh tersebut, di dalam karung putih itu, polisi menemukan dua buah ember plastik besar. Salah satu ember berisi minuman instan, sementara ember lainnya berisi 11 bungkus kristal putih yang diduga sabu.
"Dari hasil temuan itu, pelaku bersama barang bukti diamankan di KLP Parepare untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi, tambah Andiko, keduanya hanya disuruh oleh seseorang di atas kapal, untuk dibawa keluar area pelabuhan. Keduanya, merupakan buruh di pelabuhan dengan imbalan masing-masing Rp200 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik berisi sabu, dua ember besar, satu karung putih, uang tunai sebesar Rp2.100.000, dua unit HP merk, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp16,5 miliar," ujarnya.
Lihat Juga: Dijanjikan Upah Rp2 Juta, Perempuan Ini Selundupkan Belasan Paket Sabu ke Lapas Semarang
Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Parepare pada Senin (8/8/2022). Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pelaku diamankan berinisial MI alias CK, pria asal Kabupaten Bone.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, dari keterengan tersangka, sabu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah sekitar Parepare hingga Kota Makassar, Sidrap dan Pinrang.
"Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandasnya.
Dia mengatakan pelaku ini berhasil diamankan Polres Parepare setelah membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
"Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan sabu tersebut, bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas KPN di area pelabuhan Parepare, setiap ada kapal yang bersandar. Pemeriksaan kata dia, dilakukan pada barang bawaan penumpang yang menggunakan jasa perairan KM Queen Soya.
"Dari situ, ada dua buruh pelabuhan yaitu AQ dan HS yang membawa sebuah karung berwarna putih dan satu buah kardus," jelas Andiko.
Setelah diperiksa barang yang dibawa kedua buruh tersebut, di dalam karung putih itu, polisi menemukan dua buah ember plastik besar. Salah satu ember berisi minuman instan, sementara ember lainnya berisi 11 bungkus kristal putih yang diduga sabu.
"Dari hasil temuan itu, pelaku bersama barang bukti diamankan di KLP Parepare untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi, tambah Andiko, keduanya hanya disuruh oleh seseorang di atas kapal, untuk dibawa keluar area pelabuhan. Keduanya, merupakan buruh di pelabuhan dengan imbalan masing-masing Rp200 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik berisi sabu, dua ember besar, satu karung putih, uang tunai sebesar Rp2.100.000, dua unit HP merk, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari kegiatan pengamanan ini, diprediksi menyelamatkan 11 ribu jiwa korban penyalahgunaan narkoba taksiran 11 kilogram ini lebih kurang Rp16,5 miliar," ujarnya.
Lihat Juga: Dijanjikan Upah Rp2 Juta, Perempuan Ini Selundupkan Belasan Paket Sabu ke Lapas Semarang
(agn)