Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu 30 Kg dari Kaltara, 1 Pelaku Ditangkap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Narkoba Polres Kabupaten Barru berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 30 kilogram (Kg) asal Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengiriman sabu ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu pengangkut barang campuran di Dermaga Pelabuhan Awerangnge, Kabupaten Barru.
"Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan satu pelaku residivis, penerima barang inisial MZN warga Kota Makassar. Jika dirupiahkan, 30 kg sabu-sabu tersebut nilainya mencapai Rp 46 Miliar," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Selasa (30/4/2024).
Narkoba tersebut dicampur dengan pakaian bekas, sedangkan sabu-sabu seberat 30 Kg terbungkus dengan kemasan teh China merek durian.
"Dari hasil pemeriksaan, MZN diketahui merupakan penerima dan diupah sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
MZN juga diketahui telah meloloskan barang serupa seberat 17 kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke bandar-bandar di Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses," jelasnya.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya, termasuk pengirim sabu asal Kalimantan dan penerima barang lainnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. MZN kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
Pengiriman sabu ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu pengangkut barang campuran di Dermaga Pelabuhan Awerangnge, Kabupaten Barru.
"Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan satu pelaku residivis, penerima barang inisial MZN warga Kota Makassar. Jika dirupiahkan, 30 kg sabu-sabu tersebut nilainya mencapai Rp 46 Miliar," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Selasa (30/4/2024).
Narkoba tersebut dicampur dengan pakaian bekas, sedangkan sabu-sabu seberat 30 Kg terbungkus dengan kemasan teh China merek durian.
"Dari hasil pemeriksaan, MZN diketahui merupakan penerima dan diupah sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
MZN juga diketahui telah meloloskan barang serupa seberat 17 kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke bandar-bandar di Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses," jelasnya.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya, termasuk pengirim sabu asal Kalimantan dan penerima barang lainnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. MZN kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
(hri)