Resahkan Majalengka, Geng Motor GBR Pukuli Warga hingga Tewas

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka.



Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni RI (16), warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban melempar batu ke arah kelompok pelaku.

"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.

Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya motor, kayu balok, bendera. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)