Resahkan Majalengka, Geng Motor GBR Pukuli Warga hingga Tewas

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
Resahkan Majalengka,...
Anggota geng motor GBR ditangkap. Foto: Inin/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Aksi geng motor membuat resah Majalengka. Andi alias Amin, warga Blok Rebo, RT 002/005, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, tewas dikeroyok belasan anggota Geng Motor GBR.

Peristiwa tersebut berawal saat korban dalam perjalanan dari arah Kuningan menuju kampungnya. Di tengah perjalanan, motor korban bersenggolan dengan salah satu dari rombongan yang juga dari arah Kuningan.

"Warga Cikijing A, sekembali dari Kuningan, A bersenggolan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Kejadiannya pukul 02.22 WIB, tanggal 31 Juli," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir, Senin (8/8/2022).



Peristiwa tersebut terungkap, dari laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, setelah melakukan olah TKP, petugas mendapati kejanggalan pada tubuh korban.

"Kami lakukan pengecekan CCTV di jalur itu, dan terlihat sekelompok pengendara motor. Sebagian dari mereka terlihat membawa kayu balok," jelas dia.

Berbekal rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan sekitar 15 orang. Dari 15 orang itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.



"Dari peran yang dilakukan saat kejadian, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka masih di bawah umur, mereka ditahan juga. Di bagian kepala korban, ada pukulan benda tumpul," kata dia.

"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," beber dia.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka.



Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni RI (16), warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban melempar batu ke arah kelompok pelaku.

"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.

Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya motor, kayu balok, bendera. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)