Mantan Guru Honorer Madrasah Jualan Sabu, Hasilnya untuk Santunan Anak Yatim

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:37 WIB
loading...
Mantan Guru Honorer Madrasah Jualan Sabu, Hasilnya untuk Santunan Anak Yatim
Tersangka HA (34) bersama temannya berinisial FT (23), digerebek polisi karena mengedarkan sabu. Hasil penjualan sabu, sebagian untuk santunan anak yatim. Foto/iNews TV/Ramli Nurawang
A A A
LOMBOK TIMUR - Pria berinisial HA (34) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskoba Polres Lombok Timur. HA ditangkap bersama temannya berinisial FT (23) di sebuah tempat billiard. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu milik HA.



HA ditangkap seusai melayani penjualan sabu untuk pelanggan di rumahnya yang ada di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (2/8/2022) dini hari.



Kasat Reskoba Polres Lombok Timur, AKP Bagus Suputra menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti sabu. "Namun setelah dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan dua paket sabu yang sengaja disembunyikan di bawah papan skor billiard," tuturnya.



Dari hasil pemeriksaan, HA merupakan mantan guru honorer di sebuah madrasah di Kabupaten Lombok Timur. "HA menjual sabu sejak enam bulan terakhir. Konsumennya sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok," ungkap Bagus.

HA yang telah menyandang gelar sarjana pendidikan ini, dihadapan polisi mengaku terpaksa beralih sebagai pengedar sabu, karena gajinya sebagai guru honorer sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.



Sebagian hasil penjualan sabu tersebut, dipakai HA untuk menyantuni anak yatim serta dibagikan ke para tetangganya. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

Kini, kedua pelaku pengedar sabu tersebut ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lombok Timur. Mereka juga dijerat Pasal 114, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3176 seconds (0.1#10.140)