Kejari Bone Serahkan Barang Bukti Ratusan Detonator untuk Dimusnakan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:55 WIB
loading...
Kejari Bone Serahkan...
Penyerahan dan pemusnahan barang bukti detonator dan botol sirup yang diduga pupuk Amonium Nirate, berlangsung di Kabupaten Bone, Kamis (4/8/2022). Foto/Justang Muhammad
A A A
BONE - Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, ratusan buah detonator dan puluhan botol sirup yang diduga pupuk Amonium Nirate diserahkan kepada Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel untuk dimusnahkan.

Penyerahan dan pemusnahan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus tersebut dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone , Kamis (4/8/2022).



Penyerahan itu dilakukan langsung Kepala Kejari Bone, Aksyam kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, Danki 4 Batalyon C Pelopor AKP Andi Dahlan.

"Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara," kata Kajari Bone Aksyam.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil menjelaskan barang bukti berupa detonator (monium Nitrate) pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing diledakkan dan netralisir.

"Jadi tadi satu kali ledakan terdiri dari 125 detonator (monium nitrate) dan sisa amonium nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut," jelasnya.



Adapun barang bukti yang diledakkan, yakni 510 buah detonator, 24 buah botol sirup dan satu buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate, 24 buah jerigen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate.

Kemudian, satu buah jerigen ukuran lima liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, dua buah regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Peredaran Skincare Abal-abal...
Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Hadiri Deklarasi Calon...
Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
3 Muncikari dan 4 PSK...
3 Muncikari dan 4 PSK Bertarif Rp5 Juta Terjaring Operasi Pekat di Hotel Makassar
Rekomendasi
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
Terungkap Alasan PB...
Terungkap Alasan PB POBSI Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Indonesia
Resmi, Rematch Oleksandr...
Resmi, Rematch Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Digelar 19 Juli: Kental Aroma Dendam!
Berita Terkini
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
22 menit yang lalu
Momen Perwira Belanda...
Momen Perwira Belanda Ditembak di Bagian Mata oleh Pasukan Pangeran Diponegoro
35 menit yang lalu
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
1 jam yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
9 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
10 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
11 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved