Kejaksaan Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Bone
loading...
A
A
A
BONE - Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja mengusut dugaan kasus korupsi dana Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Arifuddin Achmad mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya sudah tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Bone.
"Belum ada tersangka tetapi kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan, tinggal memeriksa beberapa saksi," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Arifuddin Achmad kepada Sindonews, Selasa, (2/8/202).
“Estimasi dugaan kerugian negara sekitar Rp180 juta untuk tahun anggaran 2019,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja telah memeriksa Kepala Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng terkait dugaan penggelapan Dana Desa . Adapun Dana Desa yang diduga bermasalah pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Dalam pengembangan kasus ini bukan hanya Kepala Desa Mattirobulu yang diperiksa tapi juga beberapa Perangkat Desa masa jabatan 2019-2020.
Sebelumnya, Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ,Isnaeni ditetapkan tersangka, awal tahun lalu.
Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Isnaeni terancam 20 tahun pencara usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Total penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp635 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Arifuddin Achmad mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya sudah tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Bone.
"Belum ada tersangka tetapi kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan, tinggal memeriksa beberapa saksi," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Arifuddin Achmad kepada Sindonews, Selasa, (2/8/202).
“Estimasi dugaan kerugian negara sekitar Rp180 juta untuk tahun anggaran 2019,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja telah memeriksa Kepala Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng terkait dugaan penggelapan Dana Desa . Adapun Dana Desa yang diduga bermasalah pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Dalam pengembangan kasus ini bukan hanya Kepala Desa Mattirobulu yang diperiksa tapi juga beberapa Perangkat Desa masa jabatan 2019-2020.
Sebelumnya, Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ,Isnaeni ditetapkan tersangka, awal tahun lalu.
Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Isnaeni terancam 20 tahun pencara usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Total penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp635 juta.
Baca Juga
(agn)