Divonis Ringan, Mantan Gubernur Riau Annas Berterimakasih

Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:24 WIB
loading...
Divonis Ringan, Mantan...
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun . Pria yang akrab disapa Atok ini dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan APBD Riau.

Vonis satu tahun kurungan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana JPU menuntut agar Annas Maamun dipidana 2 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat

"Setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan dan barang bukti, maka majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlan Kamis (28/7/2022).



Dahlan menilai, Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa atas vonis tersebut karena sopan selama persidangan dan usia terdakwa sudah 83 tahun.

Annas Maamun sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Atas vonis tersebut hakim menanyakan tanggapan terhadap vonis 1 tahun. Pihak Penasehat Hukum pun melakukan koordinasi dengan Annas Maamun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
2.713 Hektare Hutan...
2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved