Komplotan Copet Spesialis Angkot Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Sukarami
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami, berhasil meringkus anggota komplotan copet spesialis angkot yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Dua dari tiga anggota komplotan copet tersebut, ditangkap saat beraksi di angkot jalur KM 5 tujuan KM 12 Kota Palembang.
Kedua copet spesialis angkot yang berhasil diringkus polisi tersebut, bernama Hendra dan Norfan. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Sukarami. Sementara satu pelaku lagi, kini dalam pengejaran polisi.
Selama ini kawanan copet ini, selalu menyasar kaum perempuan. Mereka beraksi bertiga, di mana salah satu pelaku duduk di samping sopir, dan dua lainnya duduk di samping korban. Selain dompet, mereka juga menyasar ponsel saat beraksi.
Mereka memiliki kode khusus saat melakukan pencopetan. Salah satu pelaku pencopetan, Hendra menjelaskan, dirinya bertugas menyambut barang hasil copetan, sementara ekskutornya adalah Mamat, dan pemberi isyarat adalah Norfan. "Uang hasil mencopet dipakai beli tuak," tuturnya.
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian menjelaskan, para pelaku pencopetan ini mengambil ponsel korban di dalam tas yang diletakkan di sebelah kiri. "Ponsel korban dijual seharga Rp250 ribu," ungkapnya.
Kedua pelaku pencopetan tersebut, kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik Unit Reskrim Polmapolsek Sukarami, menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Kedua copet spesialis angkot yang berhasil diringkus polisi tersebut, bernama Hendra dan Norfan. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Sukarami. Sementara satu pelaku lagi, kini dalam pengejaran polisi.
Selama ini kawanan copet ini, selalu menyasar kaum perempuan. Mereka beraksi bertiga, di mana salah satu pelaku duduk di samping sopir, dan dua lainnya duduk di samping korban. Selain dompet, mereka juga menyasar ponsel saat beraksi.
Mereka memiliki kode khusus saat melakukan pencopetan. Salah satu pelaku pencopetan, Hendra menjelaskan, dirinya bertugas menyambut barang hasil copetan, sementara ekskutornya adalah Mamat, dan pemberi isyarat adalah Norfan. "Uang hasil mencopet dipakai beli tuak," tuturnya.
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian menjelaskan, para pelaku pencopetan ini mengambil ponsel korban di dalam tas yang diletakkan di sebelah kiri. "Ponsel korban dijual seharga Rp250 ribu," ungkapnya.
Kedua pelaku pencopetan tersebut, kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik Unit Reskrim Polmapolsek Sukarami, menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)