Konflik Berkepanjangan di Papua hingga Pembunuhan Warga Sipil, JDP Usulkan Dialog

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:05 WIB
loading...
Konflik Berkepanjangan...
Juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Warinussy. Foto: Istimewa
A A A
JAYAPURA - Aksi keji dan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) di wilayah Kabupaten Nduga, hingga mengakibatkan 11 nyawa warga sipil melayang dan lainnya luka-luka mendapat kecaman berbagai pihak.

Jaringan Damai Papua (JDP) sebagai lembaga yang getol menyuarakan kedamaian di Tanah Papua, turut angkat bicara soal peristiwa pilu tersebut.

Melalui juru bicara, Yan Warinussy, JDP menyatakan sikap keprihatinan sekaligus mengecam aksi brutal terhadap warga sipil. Eksistensi dan eskalasi pergerakan KKB yang disebut telah berlangsung lebih dari 50 tahun itu, terus meningkat dan malah menyasar warga sipil.



"Konflik yang akhir-akhir ini terjadi, justru sasarannya bukan lagi kombatan dengan TNI Polri , namun sudah menyasar warga sipil. Kami dari Jaringan Damai Papua menyampaikan keprihatinan sekaligus menyesalkan perbuatan keji itu,” kata Yan Warinussy, Kamis sore (21/7/2022).

Menurutnya, warga sipil sesuai piagam PBB tidak boleh dijadikan sasaran perang atau konflik yang terjadi antara kombatan dengan aparat negara. Warga sipil hendaknya dilindungi bukan lantas dijadikan sasaran aksi.



"Karena mengorbankan rakyat sipil dengan alasan apapun itu tidak bisa diterima di dunia ini. Kenapa, karena rakyat kecil itu pasti tidak bersenjata, oleh karena dia tidak akan melakukan perlawanan,"katanya.

Sementara terkait tuduhan KKB bahwa para korban adalah aparat keamanan yang menyamar/ intelijen, hal tersebut harus dibuktikan dengan benar, bukan lantas serta merta melakukan aksi brutal tanpa verifikasi.

"Jadi kalau ada tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh kelompok KKB itu menurut kita, tuduhan- tuduhan itu harus diversifikasi bahkan dibuktikan apa benar mereka ini benar aparat yang kemudian memata- matai dan segala macam. Itu susah tapi apapun alasannya untuk rakyat kecil itu tidak bisa diterima oleh siapa pun, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia juga tidak bisa menerima itu. Apapun tudingannya jika korbannya itu adalah warga sipil tidak dibenarkan,"tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)