Kisah Pilu Petugas Kebersihan Pergoki Anaknya Diperkosa Pengurus Yayasan di Subang

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kisah Pilu Petugas Kebersihan...
Junaedi (kedua dari kanan) dan kuasa hukumnya, Anom Joemaedi (berdasi) saat memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap TA, anak gadis Junaedi. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Cerita pilu dialami Junaedi, seorang petugas kebersihan sebuah yayasan di Kabupaten Subang. Dia memergoki anak gadisnya diperkosa pengurus yayasan tempatnya bekerja.

Junaedi dan keluarganya kini tengah mencari keadilan atas nasib pilu yang dialami korban berinisial TA itu. Pasalnya, sejak peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi, terduga pelaku yang berinisial N tak kunjung bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.



"Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun diduga disetubuhi pelaku berinisial N di sekitar yayasan. Aksi itu dipergoki langsung oleh ayah korban bernama Junaedi yang bekerja sebagai petugas kebersihan di yayasan itu," ungkap Anom Joemaedi, kuasa hukum Junaedi dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Anom melanjutkan, peristiwa itu memang sudah cukup lama terjadi, tepatnya pada 2011 lalu. Namun, korban yang juga bekerja sebagai penjaga kantin di yayasan itu tak kunjung mendapatkan keadilan. Bahkan, kasus yang dialami korban malah dihentikan pihak kepolisian, diduga akibat manipulasi data yang dilakukan pelaku dan sejumlah pengurus yayasan.

"Sejak peristiwa itu terjadi, ayah korban dan keluarga terus menuntut keadilan, baik kepada pelaku, termasuk pihak yayasan. Namun, hingga kini tak kunjung menemukan kejelasan," kata Anom.

Anom menjelaskan, sejak memergoki anaknya disetubuhi pelaku, Junaedi yang marah sempat menemui seorang pengajar yayasan yang bernama Sobar. Kalau itu, Sobar berjanji bakal segera menyelesaikan kasus itu.

Akan tetapi, selang dua tahun, tak ada kejelasan yang diperoleh Junaedi terkait kasus yang menimpa anaknya hingga akhirnya melaporkan peristiwa dugaan perkosaan itu kepada polisi 2013 lalu.

"Ketika kasus itu dalam proses penyelidikan, pihak pengurus yayasan tiba-tiba mengajak bertemu Junaedi dan memberikan uang senilai Rp 430.000 untuk mengurus nota akad (pernikahan anaknya dan pelaku)," ungkap Anom.

Uang tersebut, lanjut Anom, sempat diterima Junaedi dan dipakai untuk mengurus akad pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bandung. Namun, pihak KUA menolak dengan alasan korban masih di bawah umur, sehingga korban dan pelaku tak bisa dinikahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3329 seconds (0.1#10.140)