Parah! 2 Kakek Bejat Bergiliran Cabuli Bocah Perempuan di Kuningan Sebanyak 16 Kali
Rabu, 06 Juli 2022 - 16:52 WIB
loading...
Pepen Supendi dan Abduloh Muslim ditahan di Polres Kuningan karena mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun secara bergiliran di sebuah saung. Foto/iNews TV/Miftahudin
A
A
A
KUNINGAN - Dua kakek bejat di Kuningan, Jawa barat mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun secara bergiliran di sebuah saung yang tidak jauh dari rumah korban. Pencabulan dilakukan saat situasi di rumah korban sepi.
Kedua pelaku, Pepen Supendi bin Kusma (69) Abduloh Muslim bin Maun (63) warga Kecamatan Sindang Agung Kuningan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena perbuatan bejatnya.
Baca juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, kedua kakek ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Kuningan setelah mendapat laporan dari orang tua korban setelah mengetahui anak perempuannya telah dicabuli.
Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang terakhir dikukan pada Senin 27 Juni 2022 lalu di saung milik salah satu tersangka.
Terungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali mencabuli korban yang baru berusia delapan tahun. Namun kedua pelaku telah mencabuli korban hingga 16 kali secara bergiliran.
"Modus yang dilakukan dua tersangka ini berawal dari sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban yang merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga akhirnya korban pun dekat dengan tersangka," ujar Kapolres, Rabu (6/7/2022).
Kedua pelaku, Pepen Supendi bin Kusma (69) Abduloh Muslim bin Maun (63) warga Kecamatan Sindang Agung Kuningan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena perbuatan bejatnya.
Baca juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, kedua kakek ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Kuningan setelah mendapat laporan dari orang tua korban setelah mengetahui anak perempuannya telah dicabuli.
Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang terakhir dikukan pada Senin 27 Juni 2022 lalu di saung milik salah satu tersangka.
Terungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali mencabuli korban yang baru berusia delapan tahun. Namun kedua pelaku telah mencabuli korban hingga 16 kali secara bergiliran.
"Modus yang dilakukan dua tersangka ini berawal dari sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban yang merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga akhirnya korban pun dekat dengan tersangka," ujar Kapolres, Rabu (6/7/2022).
Lihat Juga :