Heboh Kasus Paedofil Online, Polda DIY Ungkap Peran 7 Pelaku

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:05 WIB
loading...
Heboh Kasus Paedofil Online, Polda DIY Ungkap Peran 7 Pelaku
Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap peran 7 pelaku paedofil online yang kembali diringkus di 6 provinsi. Total ada delapan tersangka predator anak berhasil ditangkap. Foto: Istimewa
A A A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( Ditreskrimsus DIY ) kembali meringkus 7 pelaku pedofilia online di 6 provinsi.

Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS.

Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.



Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 group WhatsApp (WA) dengan nama "GCBH" dan "BBV".

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofile online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Roberto kepada awak media, Rabu (13/7/2022).



Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung. Perannya sebagai creator atau pembuat group WA "Group 18: Bokep CD&BH". Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin group WA "Group 18:Bokep CD&BH".

Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Perannya sebagai peserta group WA "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file. Selanjutnya RRS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Pria berusia 17 tahun itu berperan sebagai peserta "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)