Heboh Kasus Paedofil Online, Polda DIY Ungkap Peran 7 Pelaku
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(nic)